Pukul Murid Pakai Rotan, Guru Muratara yang Dituntut Hukuman Bakal Pledoi
Terdakwa Apinsa usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Apinsa (33) dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.
Apinsa merupakan guru SDN Karang Anyar, dan dia adalah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Apinsa jalani sidang karena terbukti memukul beberapa murid kelas VI SDN Karang Anyar dengan rotan.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa, Begini Tanggapan Guru Muratara Apinsa
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung. Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
BACA JUGA:Pulang Umroh, Pria Lubuklinggau Hajar Mahasiswa
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.
Atas tuntutan Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Sementara Penasehat Hukum terdakwa yakni Abdul Aziz menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghomati apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa Apinsa.
“Tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan dan ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada Guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara,” tegas Abdul Aziz.