Pukul Murid Pakai Rotan, Guru Muratara yang Dituntut Hukuman Bakal Pledoi

Terdakwa Apinsa usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

“Beliau guru kelas IV SD dengan seluruh pelajaran kecuali, Penjaskes dan Agama karena ada guru khususnya,” jelas Arisandi yang baru setahun jadi Kepala SDN Karang Anyar.

Selama setahun satu tim dengan Apinda, kata Arisandi, Apinsa dikenal sangat disiplin dan rajin di sekolah. Bahkan selama kasus ini menimpanya ia juga masih ontime masuk sekolah.

BACA JUGA:Kampung Inggris Lubuklinggau Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris

“Bahkan belum ada tindakan-tindakan aneh, latar belakang sangat baik, belum ada kasus lain yang menimpa Apinsa,” jelas Arisandi yang pernah menjabat Kepala SDN 2 Noman ini.

Setiap bulan, sebagai guru honorer, Apinsa dapat gaji Rp 850 ribu. Dengan gaji yang tergolong kecil, sang istri membantu ekonomi keluarga dengan menjadi buruh harian lepas di perkebunan sawit.

“Mereka memiliki seorang anak dan tinggal di Desa Karang Anyar,” jelasnya.

Terkait masalah yang dihadapi Guru Apinsa, Arisandi terus berusaha mendukung agar Apinsa tidak jadi dihukum penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan