Terbukti Korupsi Aset Mantan Kades Disita Kajari
Sita aset milik Sodikin mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Madang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung lancar penyitaan dilakukan Kejaksan Negeri (Kejari) Muara Enimkaus korupsi pengelolaan keuangan dan-foto: dokumen-sumeks.co
Masyarakat menilai langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparasi dan akuntablitas daalam pengeloaaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Muara Ewnim juga berharap agar eksekiso ini dapat menjadi contoh bagi seluruh piha untuk tidak menyelewengkan amanah yang diberikan dalam pengelolaan anggaran negara.
Penyiatan tanah Sodikin menjadi perhatikan sejumlah pihak termasuk perangkat Desa Tanjung Medang dan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku tindakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa sangat penting agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat dimafaatkan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Ada 5 Aset Kripto Potensial di Bulan Oktober 2024, Buruan Cek
BACA JUGA:5 Aset Kripto dengan Token Unlock Terbesar Oktober 2024
Camat Kelekar menyampikan bahwa langka eksekusi aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelolah pemerintahan desa.