Terbukti Korupsi Aset Mantan Kades Disita Kajari

Sita aset milik Sodikin mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Madang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung lancar penyitaan dilakukan Kejaksan Negeri (Kejari) Muara Enimkaus korupsi pengelolaan keuangan dan-foto: dokumen-sumeks.co

BACA JUGA:Pertumbuhan Aset Wealth Management BRI Capai 23,05 Persen dengan Peningkatan Layanan Nasabah Prioritas

Masyarakat menilai langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta menumbuhkan kesadaran  akan pentingnya transparasi dan akuntablitas daalam pengeloaaan dana desa. 

Kejaksaan Negeri Muara Ewnim juga berharap agar eksekiso ini dapat menjadi contoh bagi seluruh piha untuk tidak menyelewengkan amanah yang diberikan dalam pengelolaan anggaran negara. 

Penyiatan tanah Sodikin menjadi perhatikan sejumlah pihak termasuk perangkat Desa Tanjung Medang dan masyarakat setempat. 

Sejumlah warga mengaku tindakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa sangat penting agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat dimafaatkan sesuai peruntukannya. 

BACA JUGA:Ada 5 Aset Kripto Potensial di Bulan Oktober 2024, Buruan Cek

BACA JUGA:5 Aset Kripto dengan Token Unlock Terbesar Oktober 2024

Camat Kelekar menyampikan bahwa langka eksekusi aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelolah pemerintahan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan