Lapor ke Polsek Ngaku Kena Begal, Wanita ini Justru Dibekuk Polisi

Tersangka DA (29) duduk menunduk saat diamankan Polisi karena ulahnya sendiri -Foto : Dok. Sumeks.Co-

Dan ironisnya lagi, DA ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum dia ingat atau lupa.

Saat diinterogasi penyidik, DA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya.

BACA JUGA:Sabar, Suami yang Tega Bacok Istrinya Sempat Naik Ojek Minta Antar ke Polsek

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi 362 Personel, Termasuk Kapolsek dan Kasat Reskrim Lubuk Linggau

Menurut Kapolsek dalam kasus ini, Polisi tak hanya mengamankan tersangka DA.

Namun juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 1 lembar surat keterangan Berita Acara sumpah, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ. 

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan