Catat, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri PNS dan PPPK 2025

BKN memperkenankan ASN menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere selama dua hari dalam sepekan saat Ramadan 2025.-Foto: Klikers.id-

BACA JUGA: Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda

Terkait implementasi skema kerja fleksibel di lingkungan BKN sendiri, Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi.

Saat ini, skema yang tengah dikaji adalah pola kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari Work From Office (WFO).

Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO akan segera diterapkan. Namun, efektivitas dan efisiensi tetap menjadi prioritas utama, dengan tetap memastikan kualitas layanan publik yang optimal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi efektivitas layanan publik, terutama selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan