Catat, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri PNS dan PPPK 2025
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/f271b156f541376c0bdd74ed539e72fe.jpg)
BKN memperkenankan ASN menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere selama dua hari dalam sepekan saat Ramadan 2025.-Foto: Klikers.id-
Kebijakan ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Dilansir dari disway.id, Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan bahwa implementasi skema WFA diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pimpinan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
BACA JUGA:Libur Imlek Tidak Berpengaruh Pada Jumlah Pengunjung Objek Wisata Air Terjun Temam
BACA JUGA:Sekda Muratara Pastikan ASN Nambah Libur Disanksi
Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menjalankan WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Tidak semua ASN bisa menerapkan prinsip kerja fleksibel ini. Pegawai yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat serta yang mendukung operasional pemerintahan tetap harus bekerja secara langsung di kantor.
Selain itu, fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengedepankan kualitas layanan dan kinerja.
Peraturan tentang fleksibilitas kerja ASN telah tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 8, yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dengan model kerja fleksibel atau dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA).
BACA JUGA:Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Libur Panjang, Ini yang Dilakukan Personil Polres Musi Rawas
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f juga mengatur batasan kerja fleksibel ASN.
Zudan menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap mengacu pada aturan jam kerja yang telah ditentukan.
Meskipun memiliki fleksibilitas dalam waktu dan lokasi kerja, ASN tetap diwajibkan untuk masuk kerja, menyelesaikan tugasnya, serta menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan Perpres 21/2023.
BACA JUGA:Libur Panjang, Kunjungan Tatap Muka di Lapas Lubuk Linggau di Tutup Sementara. Ini Jadwalnya