Syarat dan Prosedur Daftar Nikah TA 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Syarat dan Prosedur Daftar Nikah Tahun 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024-Tangkap Layar -
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas keluarga, Kementerian Agama mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan wawasan kepada calon pengantin agar dapat membangun rumah tangga yang harmonis serta memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan.
BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam
Metode Bimbingan Perkawinan:
1. Klasikal
Dilaksanakan secara langsung di KUA atau lembaga terkait.
2. Mandiri
Menggunakan modul atau materi yang bisa dipelajari secara individu.
BACA JUGA: Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris
3. Virtual
Bimbingan dilakukan secara online melalui platform resmi Kementerian Agama.
Bimbingan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Dengan adanya PMA Nomor 30 Tahun 2024, proses pendaftaran nikah di tahun 2025 semakin terstruktur dan tertib.
BACA JUGA:Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita