Atasi Kerbau Liar di Jalinsum, Ini Tindakan Tegas Sat PolPP Muratara
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/b03f23e17e6f48bcfd9f0854baee18a0.jpg)
Personil Sat PolPP Muratara memasang spanduk imbauan terkait Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang hewan ternak kaki empat -Foto : Dok Sat PolPP Muratara -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Berbagai upaya dilakukan Sat PolPP Kabupaten Muratara, untuk mengatasi kerbau liar yang sering berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Mulai dari sosialisasi Peraturan daerah (Perda), penertiban hingga kedepan melakukan tindak tegas jika masih ada ditemukan kerbau liar di Jalinsum.
Kedepan sebagai tindakan tegas, Sat PolPP berencana akan melakukan tembak bius terhadap kerbau liar tersebut. Rencana ini dibenarkan oleh Kasat PolPP Muratara, Sumedi saat dibincangi, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut Kasat PolPP, menertibkan kerbau liar tidak memungkinkan dan terlalu berbahaya jika dilakukan dengan cara manual, seperti menggunakan jaring atau tali.
BACA JUGA:Muratara Tetap Waspada Banjir, Ini Imbauan BPBD Muratara
BACA JUGA:Hasil Penelitian, Ini Asal Usul Terbentuknya Danau Rayo di Muratara
"Jadi kedepan, upayanya kita lakukan tembak bius. Untuk penindakannya ya waktunya tidak kita tentukan. Nanti ketika memang masih ada kerbau liar di Jalinsum yang dibiarkan oleh pemiliknya lalu kita tembak bius, kerbaunya akan kita bawa ke kantor, sehingga siapa yang merasa memiliki, segera ke Kantor. Kita juga akan konfirmasi dan kerja sama dengan Kepala Desa setempat," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, ketika penindakan tegas ini mereka lakukan maka Kades diharapkan bisa mensosialisasikan hal ini ke masyarakatnya, khususnya mereka yang punya hewan kerbau. Beri tahu, ini contoh sanksi tegasnya jika mereka masih membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran di Jalinsum.
Pemerintah tegasnya tidak melarang warga untuk memelihara hewan ternak, tapi kerbaunya harus dipelihara dengan benar jangan dibiarkan dijalanan.
Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menyiapkan alat bius dan melakukan penembakan terhadap kerbau liar yang berkeliaran di sepanjang Jalinsum Muratara. Setelah ditembak, kerbau akan diangkut dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.