Madrasah Bakal Gunakan Ijazah Digital, Begini Persiapannya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/23f03329b2e43423a82ac19068aa4547.jpg)
Ilustrasi Ijazah Sekolah- Foto : Google-
KORANLINGGAUPOS.ID - Aturan penggunaan ijazah digital atau e-ijazah di 2025 bagi peserta didik tingkat akhir di Madrasah tengah digodok Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari Detik Edu, Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag Abdul Basit mengatakan aturan penggunaan ijazah digital disiapkan Kemenag melalui Pusdatin (Pusat Data dan Informasi).
Kata Abdul Basit, perubahan penggunaan ijazah konvensional ke e-ijazah sesuai kebijakan terbaru pemerintah, namun, garis besar aturannya masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI, Basit menjelaskan, kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri oleh satuan pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Tetap Ingin Masuk PTN Impian, Pelajar MAN 2 Palembang Minta Madrasah Hadirkan Tutor Persiapan UTBK
BACA JUGA:Libur Ramadan 2025, Kemenag Imbau Madrasah di Musi Rawas Adakan Program Peningkatan Imtak
Menurut Basit, kebijakan sekolah yang bisa mencetak ijazah secara mandiri memiliki berbagai manfaat, terutama untuk distribusi dokumen kelulusan yang menjadi mengurangi risiko pemalsuan, lebih cepat, dan akurat.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan.
Hanya saja, Basit mengingatkan ada kriteria utama yang menentukan sekolah bisa mencetak mandiri ijazah atau tidak, yakni satuan pendidikan / madrasah tersebut harus sudah mendapat status akreditasi. Artinya, bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerapkan e-ijazah atau cetak mandiri ijazah.
Basit optimistis, jika e-ijazah diterapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik sebagaimana yang terjadi selama ini.
BACA JUGA:Hampir 100% Madrasah Sudah Gunakan E-Rapor, Diuntungkan dalam Seleksi Masuk PTN SNPMB Tahun 2025
Untuk diketahui, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dijelaskan penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, antara lain:
1. Validitas