Jam Kerja PNS 2025: Lebih Fleksibel dengan Sistem Work From Anywhere

Jam Kerja PNS 2025: Lebih Fleksibel dengan Sistem Work From Anywhere-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja PNS di tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS kini dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel, mengadopsi pola kerja hybrid yang menggabungkan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Jam Kerja PNS Tahun 2025

Sesuai aturan yang berlaku, total jam kerja PNS tetap 37 jam 30 menit per minggu, yang terbagi ke dalam 5 hari kerja, yaitu:

BACA JUGA:Kemenkeu Akan Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Kapan Mulai dan Apa Dampaknya?

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sementara itu, Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan ketentuan waktu istirahat sebagai berikut:

BACA JUGA:PNS, TNI, Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan Terbaru 2025, Menteri PAN RB Rini Widyantini : Harus Disampaikan

Senin - Kamis waktu Istirahat selama 60 menit

Jumat waktu Istirahat selama 90 menit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan