Digerebek di Kontrakannya di Lubuk Linggau, Dua Warga Muba Kedapatan Simpan Puluhan Pil Ekstasi

Hammi Firdaus dan Made Aprianto, warga Kabupaten Muba diamankan anggota Polres Lubuk Linggau karena kedapatan akan mengedarkan Pil Ekstasi ke seseorang di Lubuk Linggau - Foto : Dok Polres Lubuk Linggau-

Tersangka juga mengakui, jika baru pertama kali ingin mengedarkan Pil Ekstasi ke Kota Lubuk Linggau. 

"Untuk di Lubuk Linggau baru pertama kali, kalau di daerahnya menurut mereka sudah sering," tegas Kasat. 

BACA JUGA:Warga Muratara dan Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau, Kedapatan Simpan Pil Ekstasi 'Chanel'

BACA JUGA:244 Pil Ekstasi dan BB lainnya dimusnahkan

Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan