Gara-gara ini, Warga Lubuk Linggau dan Ibu Sakit Diturunkan dari Gerbong Kereta Api

Foto L dan sang ibu yang sedang sakit, diturunkan dari Kereta Api Bukit Serelo jurusan Stasiun Lubuk Linggau menuju Stasiun Kertapati, Kota Palembang diturunkan di Stasiun Muaraenim, Sabtu 15 Februari 2025-Foto : Dok. Warga-

BACA JUGA:Tiket Kereta Ekonomi Ludes Terjual Hingga Keberangkatan 5 Januari 2025

Ditegaskannya, aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan oleh KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tahun 2023 KAI mencatat terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api, kemudian hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas KA.

Lantas bagaimana bagi perokok?

Menurutnya, KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum, maka bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok ini semua demi kesehatan bersama.

Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum, dan KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan