Dari Pengakuan Kurir, Pemilik Sabu di Musi Rawas Ikut Ditangkap Polisi

Kurir Sabu, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi dan pemilik sabu Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi saat diamankan polisi -Foto : Dok Polres Musi Rawas -
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tegas Kasat.