Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Haji Khusus 2025 hingga 21 Februari, Masih Ada 1.838 Kuota Tersisa

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Haji Khusus 2025 hingga 21 Februari, Masih Ada 1.838 Kuota Tersisa-Tangkap Layar -

3. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, sehingga mereka dapat berangkat bersama.

4. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

5. Jemaah yang berada dalam antrean berikutnya sesuai daftar prioritas keberangkatan.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 di Sumsel Dimulai, 176 Jemaah Sudah Melunasi dari 7.012 Kuota

Masa perpanjangan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus dibuka mulai 17-21 Februari 2025, pada jam operasional 08.00 - 15.00 WIB. 

Pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat jemaah melakukan setoran awal.

Bagi jemaah yang masuk dalam daftar berhak melakukan pelunasan tetapi terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, maka pelunasan dilakukan di PIHK dengan izin aktif.

Proses perpindahan ini akan difasilitasi melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sesuai domisili jemaah.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan

Dengan adanya perpanjangan ini, Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah haji khusus yang belum menyelesaikan pelunasan Bipih. 

Bagi calon jemaah yang memenuhi kriteria, segera lakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum batas waktu 21 Februari 2025 agar tidak kehilangan kesempatan berhaji pada tahun ini.

Untuk informasi lebih lanjut, jemaah dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenag setempat atau mengunjungi situs resmi Kementerian Agama RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan