Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat, ini Penjelasan Kajari Lubuklinggau

Doni Ariansyah Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi berikan tikus dalam sangkar kepada Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH saat melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rabu, 20 Desember 2023. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Selain itu, menurut Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset RSUD Rupit dengan kerugian "Total Los" atau senilai nominal anggaran yang telah dikembalikan ke negara, dengan itulah perkara dinyatakan SP3.

BACA JUGA:30 Tahun Penarik Becak Lubuklinggau Tak Dapat Bantuan Sosial

Kasus lain, yaitu dugaan mark up pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan status abu-abu.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menilai padahal kasus tersebut sudah tahap penyelidikan dengan penentuan kerugian negara melibatkan BPK. 

Sebaliknya perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  kepada Inspektorat Musi Rawas yang dinilai tidak sesuai sebagaimana pelimpahan perkara itu sempat ditolak Inspektorat.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga mengungkap, termasuk, kasus korupsi bantuan Covid-19 terkait pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, yang sampai kini belum ada upaya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hal itu dikarenakan belum ada restu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Cuma Jualan Bawang, Omzet Pedagang Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau Jutaan Per Hari

Selanjutnya,  papar APAK, penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada BUMD Linggau BISA dan PDAM Lubuklinggau dinilai "mati suri"  dengan perkembangan status kasus tersebut sampai kini tidak ada kejelasan.

"Intinya kami demo kali ini, meminta klarifikasi dari pihak kejaksaan terkait banyaknya kasus-kasus yang jalan di tempat, hasil stetmen pihak kejaksaan itulah yang akan kami jadikan bahan untuk dibawa ke KPK RI awal Januari besok,” tambah Doni Ariansyah.

Sementara  Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Kasi Intel Wenharnol, SH menyatakan bahwa untuk kasus masker masih berjalan dan penyidik telah menyimpulkan akan koordionasi dengan Kejati Sumsel.

“Terkait kasus dugaan korupsi pemberian makan minum Rumah tahfidz masih dalam proses perhitungan kerugian negara dengan meminta  BPKP Provinsi Sumsel. Jadi setelah keluar, kita akan melakukan langkah selanjutnya, tinggal setelah ada kerugian Negara penyidik akan memanggil siap bertanggung jawab,” ungkap Kasi Intel.

BACA JUGA:Armada Pengangkut Sampah Kurang, ini yang Dilakukan DLH Lubuklinggau

Selain itu, terkait kasus korupsi RSUD Muara Rupit, Kasi Intel menyatakan nanti akan dicek kembali data di Pidsus.

“Untuk kasus masker masih akan ada pemanggilan lagi dan dalam waktu dekat, kita selesaikan. Untuk  perkara yang ditangani Kejari Lubuklinggau, kami akan  berupaya menyelesaikan semua baik itu masih laporan, berjalan, penyelidikan dan penyidikan,” tambah Kasi Pidsus Ahmad Ariansyah Akbar, SH yang baru beberapa hari bertugas di Kejari Lubuklinggau ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan