Skema Jam Kerja 3 Hari Seminggu, Begini Jadwal Ramadan ASN 2025

Skema Jam Kerja 3 Hari Seminggu, Begini Jadwal Ramadan ASN 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar

Pada Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 pada Senin hingga Kamis cukup Istirahat 60 menit sedangkan  Jumat Istirahat 90 menit.

BACA JUGA:Sekda Pastikan Merumahkan Pegawai Non ASN Merupakan Langkah Terakhir

BACA JUGA:ASN dan PNS THR dan Gaji ke-13 Sudah Dipersiapkan, Cek Segini Besaran dan Pencairannya

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem WFA.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA:ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan