Bupati Musi Rawas Dua Periode Ridwan Mukti Ditahan Lagi, Dijerat Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan Ilegal

Press Rilis penetapan tersangka terhadap Bupati Musi Rawas 2005-2015 Ridwan Mukti dan 4 orang lainnya terkait dugaan kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan Ilegal - FOTO : DOK. SUMEKS.CO-

KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Bupati Musi Rawas 2005-2015 Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit Kabupaten Musi Rawas. 

Hal ini terungkap dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sumsel yang digelar Selasa 4 Maret 2025.

Selain Ridwan Mukti, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH mengatakan tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lain, yaitu:

1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

2. AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM

3. ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010 

4. BA Kades Mulyoharjo Tahun 2010-2016 

BACA JUGA:Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Gaji 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Nyaris Capai Rp20 Miliar Pertahun

Dilansir dari sumeks.co, 4 tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

“Tinggal BA belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi. 

Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, selainj menahan 4 tersangka mereka  juga turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita itu, kata Umaryadi berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

BACA JUGA:9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Menta Pertamina, Ditegaskan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan