Pengurangan BPHTB PBB-P2 Mulai dari 15 Persen Hingga 75 Persen

kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H hendra Gunawan-Foto : Dok Pribadi-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tetapkan pengurangan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  terhadap 5 orang yang mengajukan keberatan minta pengurangan.

Pemberian pengurangan BPHTB dan PBB-P2  (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) ada ketentuannya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 tahun 2024.

Hal tersebut kata kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H hendra Gunawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 5 Maret 2025.

"Ada 5 warga yang mengajukan keberatan minta dilakukan pengurangan pajak terkait BPHTB," tambahnya.

 BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan

BACA JUGA:Ketua PI Sambut Baik Penghapusan BPHTB Untuk Perumahan MBR

Menyikapi permohonan masyarakat tersebut Pemkot Lubuk Linggau mengadakan rapat dipimpin Wakil Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, SH, Selasa 4 Maret 2025.

Rapat tersebut membahas hasil survei ke lokasi objek pajak yang mengajukan keberatan.

Ketentuan mengenai pengurangan BPHTB dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) diatur dalam Perwal Nomor 25 tahun 2024.

"Berdasarkan Perwal Nomor 25 tahun 2025 bisa dilakukan pengurangan PBB-P2 maupun BPHTB bagi masyarakat miskin, masyarakat yang tidak mampu membayar, kemudian bagi pensiunan PNS, pensiunan TNI, Pensiunan Polri," sebutnya

BACA JUGA:Selama Ramadan 2025, Jam Kerja ASN Lebih Pendek Ada Pengurangan Hingga 2-3 Jam

BACA JUGA:PLN Sabet Penghargaan Best Impact in Environment of The Year Demi Pengurangan Emisi Karbon

Menurutnya, pengurangan pajak baik BPHTB maupun PBB-P2 mulai dari 15 persen hingga 75 persen. "Besaran diskon pajak tergantung siapa yang mengajukan. Yang dapat pengurangan 75 persen untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan. Inilah yang kita kaji," paparnya.

Pengurangan pajak tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang menjual. "Yang kita berikan pengurangan ini rata-rata yang memiliki hak dari warisan. Pewaris tidak mampu. Selain itu dengan kenaikan ZNT kepemilikan sudah 20 tahun lokasi di Jalan Yos Sudarso pajaknya sudah tinggi, maka dengan pertimbangan kita berikan pengurangan. Namun yang jual beli tidak kita berikan pengurangan," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan