Langgar Kuota Penerimaan Siswa Baru, Dana BOS SMA-SMK Negeri Tak Cair

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H Zulkarnain, SE, MM. -Foto: Instagram.com-Disdik Sumsel


Kepala SMA SMK negeri se-Sumsel mengikuti Pembinaan Kepala SMA, SMK, SLB Negeri se-Sumatera Selatan Rabu 5 Maret 2025 di Kamis 5 Maret 2025. -Foto: Tangkapan Layar-Publik

Menurutnya, dengan tak ada dana BOS meski jumlah siswa membludak tentu akan memberatkan sekolah. 

Sebab dengan dana BOS yang ada, itulah yang bisa digunakan untuk memback up jumlah siswa seluruhnya. 

BACA JUGA:Biaya Kuliah Makin Ringan, UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siapkan 3 Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2025

BACA JUGA:UNPARI Terima Mahasiswa Baru Tahun 2025, Ada 14 Prodi S1 dan 2 Prodi S2

Sebelumnya dalam rilis yang diterima KORANLINGGAUPS.ID dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menyita perhatian publik karena berbagai persoalan yang terjadi setiap tahun. 

Persoalan yang dimaksud meliputi penyimpangan prosedur yang secara sadar dilakukan oleh para pihak yang berwenang antara lain Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan pihak terkait lainnya. 

Atas banyaknya laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 22 SMA di Kota Palembang dan mendapatkan temuan penting. 

Sejumlah 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, dinyatakan lulus tanpa melalui prosedur yang seharusnya. 

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru Sekolah Negeri 2025, Berikut Kelebihan SPMB Jalur Domisili

BACA JUGA:Mau jadi Mahasiswa Baru STIEBI Prana Putra Lubuk Linggau, Berikut Syarat Ketentuannya

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimuat temuan korektif sebagai berikut: 

  1. Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
  2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
  3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).
  4. Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas saran korektif yang disampaikan pada Pj. Gubernur, hingga batas waktu pelaksaaan korektif yang telah ditetapkan, para pihak hanya melaksanakan sebagian saran korektif dimaksud. 

Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melalui Ombudsman RI di Jakarta masih melakukan monitoring pelaksanaan saran korektif dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

BACA JUGA:4 Konsep Terbaru Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, Tanpa Zonasi Tanpa Kartu Keluarga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan