Residivis Spesialis Curanmor di Musi Rawas Kembali beraksi dengan Modus Minta Tolong Diantar Beli Bensin

Tersangka IP (25) residivis sekaligus spesialis pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diringkus personil Polsek Muara Lakitan Polres Mura - Foto : Dok Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, residivis sekaligus spesialis pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diringkus personil Polsek Muara Lakitan Polres Mura.  

Tersangka IP (25), pun terpaksa harus kembali masuk dalam penjara. Residivis sekaligus spesialis curanmor warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan ini kembali ditangkap lantaran diduga mencuri dengan cara merampas sepeda motor milik, AN (22), di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu 16 Februari 2025.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan saat tertidur pulas, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 5 Maret 2025.

"Tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman, dan memang spesialis curanmor," ungkap Kapolsek. 

 

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Li/ 23/ III / 2025 / SPKT SEK M.Lakitan/RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Muara Lakitan 21 Februari 2025.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH, bersama personel Polsek Muara Lakitan, memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi personel meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan, tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang melibatnya. Turut diamankan satu lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol B-6324-JED," jelasnya

 

Hasil introgasi korban, kejadian tersebut saat korban melintas di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang laki-laki, yang salah satunya tersangka IP, kemudian korban berhenti dan salah satu dari pelaku meminta tolong diantar untuk beli bensin.

Kemudian pelaku yang korban tidak kenal langsung menaiki sepeda motor korban, lalu korban langsung di pukul oleh pelaku menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.

Lalu sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Stret warna hitam, dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Handphone (Hp), merek INFINIK SMART di bawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor honda Jenis Beat Stret warna hitam, dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Hp merek INFINIK SMART, yang jika dihitung dengan rupiah senilai Rp. 16.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan