Loka POM Lubuk Linggau Minta Pedagang Hindari Jual Takjil Gunakan Mie Kuning Basah

Proses intensifikasi pengawasan pangan dilakukan tim Loka POM Kota Lubuk Linggau saat Ramadhan 1446 H-Foto : Dok. Loka POM Lubuk Linggau -
Sampel yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Rhodamin B, Boraks, Methanil Yellow akan dilanjutkan uji laboratorium di Balai Besar POM di Palembang.
BACA JUGA:BPOM Upayakan Takjil yang Beredar saat Ramadhan 2025 Aman
BACA JUGA:Polres Empat Lawang, Sumsel masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Palembang
“Sampel yang diambil difokuskan kepada sampel yang dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti takjil yang menggunakan mie basah, tahu, atau takjil dengan warna merah pink terang,” terangnya.
“Namun, hasil uji laboratorium belum bisa kami beritahukan. Sesuai arahan Kepala BPOM bahwa nanti akan ada press conference secara nasional akan disampaikan oleh Kepala Badan terkait Intensifikasi Pengawasan Pangan dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ronny Syafri menghimbau kepada para pedagang diminta untuk selalu menjual produk yang terdaftar, tidak kadaluarsa dan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Pisahkan produk dengan kemasan rusak dan lakukan retur produk tersebut ke distributor,” pintanya.
Selain itu, tegas Ronny, kepada pedagang takjil agar cerdas dalam memilih produk yang akan dijual.
BACA JUGA:BPOM Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Membeli Obat Pastikan Ada Izin Edar
BACA JUGA:Jangan Asal Review Uji Lab Skincare, Wajib Lapor BPOM
Hindari menjual takjil yang menggunakan mie kuning basah, gunakan mie kering kemasan sebagai gantinya.
“Pedagang yang masih menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya bisa ditindak secara hukum pidana sesuai dengan yang tercantum dalam Undan-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tegasnya.