Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya

Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya-Tangkap Layar -

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Hasil tes kesehatan jasmani (Rikkes)

Hasil tes psikologi

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Digital Korlantas

BACA JUGA:Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo

Untuk memperpanjang SIM secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.

2. Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi melalui kode OTP.

3. Buat PIN keamanan dan lengkapi data pribadi (NIK, nama, email).

BACA JUGA:Rp600 Ribu Buat SIM Baru Kok Bisa? Warga Lubuklinggau Wajib Tahu Biaya dan Cara Bikin SIM Terbaru 2025

4. Verifikasi KTP untuk mengakses layanan Digital Korlantas Polri.

5. Pilih Layanan SIM Perpanjangan SIM di halaman utama.

6. Lakukan tes kesehatan (Rikkes) di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

7. Unggah dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

8. Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening pengembalian dana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan