Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah Hanya Bermodal Scan KTP, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah Hanya Bermodal Scan KTP, Begini Caranya!-Tangkap Layar -
Dengan lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat dapat dengan cepat mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa antre panjang.
Cara Cek Pajak Kendaraan via WhatsApp
Selain melalui Kiosk Samsat, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan hanya lewat WhatsApp.
Layanan ini sangat berguna bagi mereka yang tidak sempat datang ke lokasi fisik. Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi
Pastikan Anda menyimpan nomor WhatsApp Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818 di kontak ponsel Anda.
2. Kirim Pesan "Hi"
Buka WhatsApp dan kirim pesan "Hi" ke nomor tersebut.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
Setelah itu, sistem akan membalas dengan daftar layanan yang tersedia.
3. Pilih Menu Informasi Pajak Kendaraan
Balas dengan angka "1" untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya