Mencicipi Masakan sampai Tertelan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. 

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. 

BACA JUGA:Cara Adopsi Anak dalam Islam Bersama Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

BACA JUGA:KH. Moch. Atiq Fahmi: Doa Ibumu Pasti Dikabulkan Allah SWT

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. Jadi, ketika Ibu mencicipi masakan, boleh asal sampai ke rongga-rongga mulut saja.

Dan kalau  sampai tertelan maka hukumnya bukan sekedar berkurangnya nilai puasa, namun hukumnya batal. 

Saran saya, Ibu boleh tetap cicipi masakannya. Demi menyenangkan anak-anak. Tapi perhatikan agar jangan sampai tertelan.

Atau untuk lebih amannya lagi, dalam menambahkan rasa asin, manis dan asam pada makanan dilakukan setelah adzah maghrib saja. Sementara untuk bumbu rempah-rempah bisa didahulukan. Ini lebih aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan