Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini-Tangkap Layar -

Bagi prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil, pengunduran diri harus melalui proses persetujuan berjenjang, dimulai dari:

1. Atasan langsung,

2. Komando yang lebih tinggi, hingga

3. Pimpinan tertinggi di lingkungan TNI.

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Mabes TNI

Setelah pengunduran diri disetujui, maka prajurit yang bersangkutan akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan aturan dinas kemiliteran.

Langkah yang diambil oleh Panglima TNI ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan aturan di tubuh TNI. 

Pasal 47 UU TNI secara tegas membatasi prajurit dalam menduduki jabatan di luar institusi militer kecuali pada posisi tertentu, seperti:

BACA JUGA:Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun Menjabat Sekretaris Kabinet, Ini Pejelasan Brigjen TNI Dispen

Kementerian Pertahanan,

Kantor Sekretariat Presiden,

Badan Intelijen Negara (BIN), dan

Lembaga yang terkait dengan tugas pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA:Naik Turun Tangga Dapat Pahala Loh? Ini Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam menjaga profesionalisme TNI serta memastikan bahwa fungsi sipil dan militer berjalan sesuai koridor masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan