Belum Lapor SPT Tahunan 2024 Bakal Terima Email dari DJP, Begini Cara Lapornya

Belum Lapor SPT Tahunan 2024 Bakal Terima Email dari DJP, Begini Cara Lapornya-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda
NPWP/NIK Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha) Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)
Tentukan Jenis SPT yang Sesuai 1770 S/SS - Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
1770 - Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas serta freelance dan sebaginya.
1771 - Untuk badan usaha seperti PT dan CV, atau sebagainya.
BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak
B. Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online
- Login ke Akun DJP Online.
- Buka djponline.pajak.go.id
- Kemudian masuk dengan NPWP/NIK dan password.
- Akses Menu e-Filing
- Pilih dan masuk ke menu e-Filing
- Buat SPT, SPT Tahunan