Kasir Cantik Warga Musi Rawas Terancam 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Sella (22) jalani sidang tuntutan JPU karena menggelapkan uang PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.Foto: Apri Yadi/Linggau Pos Terdakwa Sella (22) jalani sidang tuntutan JPU karena menggelapkan uang PT Surya Abadi -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Sella (22) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023

Mantan kasir leasing yang merupakan warga  Dusun 6, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti  melakukan penggelapan di PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau.

Tindakan terdakwa menyebabkan perusahaan rugi Rp 41.733.829 dan kehilangan handphone merek Vivo type Y20 warna biru.

BACA JUGA:Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau

Sidang secara zoom diketuai Majelis Hakim Verdian Martin SH, dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidi, SH.

Aksi Sella terungkap bermula  Jumat 21 Juli 2023 saksi Haryo Dirjo Putra yang merupakan pegawai PT  Surya Abadi Morindo melakukan audit terhadap kas kantor cabang  PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Hasil audit  ditemukan ada kekurangan kas sebesar Rp 41.733.829.

Setelah dilakukan konfirmasi terhadap Sella yang merupakan kasir PT  Surya Abadi Morindo, kekurangan atau selisih tersebut dikarenakan terdakwa mengambil uang kas PT  Surya Abadi Morindo sejak Agustus 2022 hingga Juni 2023.

Lalu terdakwa diminta untuk mengembalikan uang kas milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Besan Di Musi Rawas Dikeroyok Hingga Hilang Nyawa, Camat: Pelaku Beringas Sering Dilaporkan ke Ketua RT

Namun Terdakwa melarikan diri dengan membawa satu unit handphone merek Vivo type Y20 warna biru milik PTSurya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Maka perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak kepolisian. 

Uang Rp 41.733.829 milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau secara bertahap diambil terdakwa.

Selama ini Sella    bekerja sebagai kasir dan mendapatkan upah dari PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan No.01619/02/SK/DPD-DIG/VI1/2021 yang ditandatangani oleh Nasri.S.IP selaku Pimpinan Daerah DPD Dwitunggal Jaya Lestari Group tanggal 24 Juni 2021.

Tugas Sella diantaranya memeriksa pembukuan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar, memegang dan menyimpan uang kas perusahaan baik yang disimpan di dalam brangkas kantor maupun yang disimpan di dalam buku rekening perusahaan,  melaporkan kondisi uang kas setiap bulanya kepada PT Surya Abadi Morindo wilayah Sumsel, lalu menyetorkan uang ke PT Surya Abadi Morindo Wilayah Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan