Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen

Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen-KORANLINGGAUPOS.ID-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - DPR RI telah  resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang yakni UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dengan telah disahkannya RUU TNI ditegaskan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.

Dengan telah di revisinya RUU TNI ini maka tidak ada langkah mundur, namun dengan ini justru adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern lebih modern.

“Tentu supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya militerisasi dalam ranah politik maupun sipil,” ujar Budisatrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, seperti dikutip di wartabanjar.

BACA JUGA:SAH! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Anggota TNI Bisa Jadi Jaksa Hingga Mahkamah Agung

BACA JUGA:RUU TNI Disepakati, 14 Kementerian dan Lembaga Bisa Ditempati Prajurit Aktif

Ia juga menyampaikan akan menepis isu akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Dikatakannya, bahwa revisi ini lebih menitikberatkan pada kesempurnaan peran TNI, yakni dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

Ada 4 yang poin perubahan dalam RUU TNI ini, tentu ini akan diutamakan dalam perubahan tersebut   

4 Poin utama mengalami perubahan dalam RUU TNI

BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi, Mayjen R. Sidharta Wisnu Graha Jadi Danjen Akademi TNI

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Terbaru April 2025, Mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara pada Pasal 3

Revisi ini mempertegas bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya.

Hal ini untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam bidang pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.

Koordinasi antara TNI dan Kemenhan hanya mencakup perumusan kebijakan dan strategi pertahanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan