Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen

Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen-KORANLINGGAUPOS.ID-

Perwira Tinggi sebelumnya 60 tahun kini menjadi 62 tahun

Jenderal Bintang Empat sebelumnya 63 tahun, kini mendapat perpanjangan menjadi 65 tahun

Perpanjangan usia ini dilakukan untuk mempertahankan tenaga ahli berpengalaman tanpa mengorbankan regenerasi di tubuh TNI.

“Revisi ini adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan TNI tetap kuat, profesional, dan selaras dengan tantangan zaman,” pungkas Budisatrio.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan