Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen

Sah Jadi Undang-Undang TNI, Utamakan 4 Perubahan Langkah Menuju Pertahanan Moderen-KORANLINGGAUPOS.ID-

Sementara operasional tetap menjadi ranah TNI.

Langkah ini juga mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945, yang menyebut bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI.

BACA JUGA:Presiden Prabowo : ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pekerja Swasta hingga Driver Ojol Terima THR Ramadan 2025

BACA JUGA:6 Jenderal Kopassus yang Menjabat Pangdam No 6 Putra Palembang, Bukti Kualitas Pasukan Elite TNI AD

2. Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7

RUU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

TNI kini dapat berperan menangkal serangan siber mengancam pertahanan nasional.

Serta melindungi kepentingan Indonesia di luar negeri dalam situasi darurat.

BACA JUGA:Dirut Perum Bulog dan Irjen Kementerian Pertanian Mundur dari TNI, Lalu Apa Kabar Letkol Teddy?

BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, 18 Kolonel Pecah Bintang, Ini Daftar Nama-namanya

3. Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga pada Pasal 47

Sebelumnya, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di 10 kementerian/lembaga (K/L), kini setelah RUU TNI di sahkan menambahkan 5 K/L baru, yaitu:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Kejaksaan Agung.

4. Usia Pensiun Prajurit TNI pada Pasal 53

Tamtama dan Bintara sebelumnya 53 tahun kini menjadi 55 tahun

BACA JUGA:Siapkan Diri! Kopassus Buka Pendaftaran Prajurit TNI AD Tahun 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Muzakir Manaf, Dulu Dikejar TNI Kini Jadi Gubernur yang Tak Dilantik Langsung Prabowo, Ikut Retret di Magelang

Perwira hingga Kolonel sebelumnya dari 58 tahun kini menjadi 58 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan