Dilarang Mencabut Uban, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Tanya: Ustadz Guru yang terhormat.

Saya mempunyai nenek yang usianya sudah uzur, tapi beliau sampai sekarang melarang anak-anaknya untuk mencabut uban.

Apakah uban rambut kelak di yaumil akhir akan menjadi saksi untuk kita menuju jembatan surge?

Mohon penjelasannya. Terimakasih 

BACA JUGA:Mensikapi Suami yang Tak Menafkahi, Enggan Shalat, dan Dibela Mertua Menurut Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi

BACA JUGA:Tidak Semua Kredit itu Riba, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc

JAWAB : Mencabut uban dalam 3 mazhab hukumnya adalah makhruh. Walaupun kata Imam Nawawi kalau ada yang bilang haram mendekati benar.

Kenapa? Karena ada hadits nabi, riwayat Abu Daud dan Imam Ahmad. Dari amri bin Syueb, Nabi Muhammad SAW bersabda “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR Abu Daud: 4202)

Maka peliharalah rambutmu walaupun berwarna putih, karena itu adalah cahaya kelak di hadapan Allah SWT di hari kiamat. 

Selamat menikmati pesan dari Allah dengan ubannya, karena orang yang punya uban punya wibawa tersendiri di hadapan Allah dan manusia, terutama jadi nasehatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan