Tak Berhijab tapi Rajin Ibadah, ini Kata Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos
Sebagaimana perintah Allah SWT, bahwa
“Apa yang Kuperintahkan laksanakan, apa yang Kularang jauhi.”
Dan menutup aurat bagi wanita adalah perkara yang wajib. Tak ada ulama yang mengatakan tak wajib menutup aurat.
Allah berfirman dalam Alquran Surat An-Nur ayat 31, "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat".
Dalam Kitab al-Umm, Imam Syafi'i menyatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc
Nah ibu, untuk melaksanakan perintah Allah SWT mau tidak mau harus dilaksanakan.
Entah itu dengan terpaksa atau tidak.
Terkait dengan keikhlasan itu bukan karena kita mau atau sukarela.
Ikhlas itu maksudnya kita ridho karena ini perintah Allah SWT.
Dan ingat, suami yang membiarkan istri melanggar perintah Allah (mohon maaf) apapun alasannya, karena tidak mau memaksa atau tidak, maka ketika suami/ ayah yang membiarkan istri/anak perempuannya membuka aurat disebut dengan dayus.
BACA JUGA:Apakah Tidur Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi