Kesra Godok Regulasi Santunan Kematian Program Linggau Juara
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom --
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Bagian Kesra Setda Kota lubuk Linggau tengah menggodok regulasi santunan kematian yang merupakan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau periode 2025-2030 dengan slogan Linggau Juara.
Sebelum membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai santunan kematian tersebut Kesra Setda Kota Lubuk Linggau, bersama Wali Kota, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom koordinasi ke BPKP RI regional VIII Sumatera Selatan (Sumsel)
"Kita sedang menggodok regulasi santunan kematian bagaimana untuk menyalurkannya jangan sampai hal ini untuk kebaikan menjadi salah," jelasnya.
Santunan kematian Rp 2 juta per jiwa yang meninggal dunia. Pemkot Lubuk Linggau ada program bantuan uang duka Rp 1 juta per jiwa yang meninggal.
BACA JUGA:Wali Kota Luncurkan Logo Linggau Juara Identitas Baru Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Wawako Safari Ramadan di Masjid Baitul Amin, Ajak Jemaah Sama-sama Wujudkan Linggau Juara
Menurut Ahyar apakah nanti akan merubah Perwal yang lama menambah nilai bantuan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
"Apakah membuat Peraturan baru. Kalau membuat aturan baru lama prosesnya sedangkan program ini mesti dilaksanakan segera. Itukah yang sedang kita godok," paparnya.
Sebelum program satuan kematian dilaksanakan bantuan uang duka dari Pemkot Lubuk Linggau tetap dilaksanakan.
Bantuan uang duka dana dari pos anggaran tidak terduga di Kesra Setda Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:4 Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau Juara Content Writer Competitions Silampari 2025
Syarat masyarakat bisa mendapatkan uang duka masyarakat tidak mampu. "Syaratnya untuk masyarakat yang tidak mampu," jelasnya.
Syarat untuk mendapatkan uang duka