Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023-Foto: Tangkapan layar-Pemkab Musi Rawas.

KORANLINGGAUPOS.ID - Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2023, setiap Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Musi Rawas berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan Laporan realisasi atas pelaksanaan perencanaan yang menjadi target pada Tahun 2023 dan harus dilaporkan pada Tahun 2024, salah satu dari laporan tersebut yaitu Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). 

BACA JUGA:Warga Terdampak Longsor Jalan Nasional, Pemkab Musi Rawas Pernah Rencanakan Relokasi

BACA JUGA:Sidak Pasar, Pemkab Musi Rawas Berharap Pedagang Tak Naikan Harga Terlalu Tinggi

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 guna untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). 

BACA JUGA:Sowan ke Muba: Pemkab Musi Rawas Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Akui Ada Empat Aset Belum Diserahkan ke Pemkot Lubuk Linggau, Ada yang masih Dimanfaatkan

Mempedomani Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa RLPPD dipublikasikan di media cetak harian dan/atau media online, untuk itu disampaikan kepada masyarakat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 sebagai berikut:










Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan