Apakah Ada Doa Khusus saat Membayar Zakat, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch. Atiq Fahmi, Lc

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos
Zakat dilakukan secara khusus, diberikan kepada kelompok secara khusus.
Zakat mal dan fitrah diberikan kepada 8 asnap.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Sumatera Selatan 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Zakat Fitrah 2025 Rp 35.000 per Orang, Ini Rinciannya
Ustadz Fahmi menjelaskan, menurut jumhur ulama, ada 8 golongan mustahik penerima zakat fitrah sebagaimana Firman Allah SWT dalam Alqur’an Surah At-Taubah ayat 60:
1. Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak.
BACA JUGA:BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
BACA JUGA:Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Begini Niat, Besaran, hingga Waktu Pembayaran
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan hingga mendistribusikannya kepada yang berhak. Mereka harus ditunjuk oleh otoritas resmi atau lembaga zakat yang sah agar mendapatkan zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau memiliki kecenderungan untuk masuk Islam tetapi masih membutuhkan bimbingan dan dukungan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan iman dan membantu mereka dalam proses adaptasi kehidupan sebagai muslim.