Tak Perlu Ngantri! Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal Mudah Sekali, Begini Caranya

Tak Perlu Ngantri! Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal Mudah Sekali, Begini Caranya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah tanpa harus antre di kantor Samsat.
Dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Ini menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean panjang dan proses administrasi yang memakan waktu.
Namun, tidak semua jenis kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Berikut ini adalah beberapa kendaraan yang pajaknya dapat dibayar melalui aplikasi Signal.
BACA JUGA:Ingin Kendaraan Bebas Pajak Tahunan? Makanya Harus Punya 5 Jenis Kendaraan Ini
4 Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak Online
Menurut informasi dari akun resmi Samsat Digital, hanya kendaraan dengan kriteria berikut yang dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal:
Kendaraan atas nama perorangan pajak kendaraan atas nama perusahaan belum bisa dibayarkan melalui aplikasi ini.
Hanya untuk pajak tahunan pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak tahun ke-5 yang memerlukan perpanjangan STNK.
BACA JUGA:Walikota Lubuk Linggau : Warga Negara yang Baik, Wajib Bayar Pajak
Bukan kendaraan komersial truk, bus, dan kendaraan komersial lainnya belum bisa menggunakan layanan ini.
Harus milik sendiri atau anggota keluarga dalam satu KK kendaraan harus terdaftar atas nama pribadi atau anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Jika kendaraan Anda memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut adalah langkah-langkah mudahnya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
BACA JUGA:Realisasi Pajak Opsen Rp 2,6 Miliar Optimis Target Tercapai