Imbauan Penting Kementerian ATR/BPN Agar Hak Atas Tanah Lebih Aman di Mata Hukum

Imbauan Penting Kementerian ATR/BPN Agar Hak Atas Tanah Lebih Aman di Mata Hukum-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan hak atas tanah yang merupakan aset keluarga.
Pengecekan ini untuk mengamankan hak atas tanah mulai dari membuat dan memasang patok dengan cara dan tuntunan yang diberikan Kementerian ATR/BPN
Tidak hanya itu Kementerian ATR/BPN mengimbau segera melaporkan sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 ke Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten/Kota dimasing-masing daerah.
Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik atau SHM.
BACA JUGA:Mesin Pencetak Sertifikat Tanah Sudah Hadir di Kota Palembang, Ini Cara dan Syarat Pencetakannya
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Dan perubahan atau peningkatan tersebut bisa dilakukan di Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten/Kota setempat.
“Jika ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik bisa dilakukan menyertipikasi aset tanah," Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis pada Rabu, 4 April 2025.
ATR/BPN siap melayani dan dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan hal ini.
Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.
BACA JUGA:7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Fungsinya
BACA JUGA:IRT Tipu Korban, Jual Tanah Sertifikat Digadai ke Bank
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.