Jelang Kelulusan Berhembus Isu Pelantikan Kepala Sekolah, Sekda dan Kadisdikbud Lubuk Linggau Beri Penjelasan

Mutasi Jabatan.-Foto: Ilustrasi-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Isu beredar Kepala SD dan SMP negeri di wilayah Kota Lubuk Linggau akan dimutasi. Ada yang mengisi yang kosong, ada juga yang diroling. Informasi ini sempat membuat dag dig dug kepala sekolah.

Mutasi kepala sekolah ini juga dilakukan lantaran masih banyaknya jabatan Kepsek yang diisi oleh Plt. Belum lagi menjelang kelulusan, dikhawatirkan ijazah pelajar kelas VI SD maupun kelas IX SMP tidak bisa ditandatanangi oleh Plt Kepala Sekolah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 5 April 2025 mengenai informasi ini mengatakan belum ada pembahasan bersama Wali Kota terkait mutasi Kepsek dalam waktu dekat. 

"Belum ada. Namun untuk Kepsek memang sudah lama kita susun. Karena untuk Kepsek sebelum dilantik harus kita inventarisir sesuai dengan persyaratannya. Apakah memenuhi untuk dilantik atau tidak. Nah itu sudah kita susun, dan sudah kita inventarisir," ungkap Sekda. 

BACA JUGA:Sport Center Tidak Terawat, Sekda Lubuk Linggau Minta DLH dan Perkim Segera Bersihkan

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran, ini Himbauan Sekda Lubuk Linggau untuk ASN

Kepsek yang disusun untuk dilantik jelas Sekda, dilihat berdasarkan kepangkatan, Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), guru penggerak, dan sebagainya. 

"Semua bersama Disdikbud Lubuk Linggau sudah kita data. Karena untuk Kepsek memang beda mereka by sistem. Setelah didata memenuhi syarat lalu diinput by sistem. Jika cukup syarat dan memenuhi, ya bisa dilantik. Saat ini kita tinggal menunggu instruksi dari Wako soal penempatannya apakah tetap sama atau bagaiamana. Tapi jika mendesak, data sudah siap," tegasnya. 

Untuk melakukan pelantikan pun lanjut Sekda, kalau sebelumnya tidak harus menunggu izin untuk Wali Kota.

"Tapi itu dulu, gak tahu sekarang. Kalau dulu boleh langsung dilantik asal memenuhi syarat. Untuk boleh atau tidaknya sekarang nanti BKPSDM yang tahu. Sejauh ini dari BKPSDM maupun Baperzakat juga belum membahas soal ini," lanjutnya. 

BACA JUGA:Jelang Pengadaan Seragam Sekolah Gratis, Berikut 6 Himbauan Disdikbud Lubuk Linggau untuk Kepala SD dan SMP

BACA JUGA:Disdikbud Menargetkan Pembagian Pakaian Seragam Gratis Awal Juli Begini Strateginya

Lalu bagaimana dengan Plt Kepsek, apakah tetap bisa tandatangan ijazah ketika mutasi Kepala Sekolah belum dilaksanakan. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Firdaus Abky saat dikonfirmasi menegaskan jika Kepsek meskipun jabatan Plt masih bisa menandatangani ijazah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan