Jelang Pengadaan Seragam Sekolah Gratis, Berikut 6 Himbauan Disdikbud Lubuk Linggau untuk Kepala SD dan SMP

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky dan tim melaksanakan rapat membahas Program Seragam Sekolah Gratis, Rabu 26 Maret 2025 di Kantor Wali Kota Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Disdikbud Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID – Terkait akan diadakannya pemberian seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Nomor : 420/ 333 /Disdikbud/I/2025 tentang Pelaksanaan Program Pemberian Seragam Sekolah Gratis Tahun 2025 itu telah disampaikan kepada Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta Kota Lubuk Linggau.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Bapak Firdaus Abky tersebut, disampaikan 6 poin penting yang wajib dipatuhi kepala SD maupun SMP negeri swasta se-Kota Lubuk Linggau.
Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Program Pemberian Seragam Sekolah Gratis 2025, Disdikbud Kota Lubuk Linggau menyampaikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan berikut:
BACA JUGA:Siswa MI dan MTs juga Dapat Seragam Sekolah Gratis dari Pemkot Lubuk Linggau
BACA JUGA:Fiks, Pemkot Lubuk Linggau Berikan 4 Item Seragam Sekolah Gratis
- Melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru secara online tahun 2025 sesuai dengan Petunjuk teknis yang diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan April 2025.
- Untuk hasil pengesahan final SPMB jenjang SD dan SMP agar satuan pendidikan segera meminta ukuran pakaian murid dan data diserahkan pada saat pendaftaran Murid Baru 2025.
- Program Pemberian Seragam Sekolah Gratis akan diberikan kepada murid kelas 1 SD dan kelas VII SMP pada Seluruh Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
- Bagi satuan Pendidikan swasta yang menerima Pemberian Seragam Gratis ini tidak diperbolehkan memperjual belikan seragam yang sama dengan Program Pemberian Seragam Sekolah Gratis ini.
- Bagi satuan pendidikan yang menolak Pemberian Seragam Sekolah Gratis harap membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang diketahui oleh ketua komite sekolah, beserta alasannya (format terlampir), dan disampaikan segera pada bidang Dikdas setelah pengumuman pengesahan Murid Baru.
Sebelumnya, pada Rabu 26 Maret 2025 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky dan tim melaksanakan rapat membahas Program Seragam Sekolah Gratis.
Rapat bersama Walikota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, M.I.Kom itu dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Lubuk Linggau.
Kadisdikbud menyatakan, mereka sudah finalisasi terhadap pakaian seragam yang akan diberikan kepada siswa siswi SD/SMP, MI maupun MTs di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Disdikbud Menargetkan Pembagian Pakaian Seragam Gratis Awal Juli Begini Strateginya
BACA JUGA:Jika Sekolah Menolak Pemberian Baju Seragam Sekolah Gratis, Silahkan Buat Surat Peryataan
Jenis seragamnya, merah putih (SD/MI), biru putih (SMP/MTs), Pramuka, dan Olahraga.
Selanjutnya, akan dilakukan proses pendataan siswa siswi kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs yang akan menerima bantuan seragam sekolah gratis dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau ini.
“Penerimanya ini akan dicek by name by addres. Makanya, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 SD maupun SMP di Lubuk Linggau dimulai 8-9 April 2025. Targetnya awal atau pertengahan Mei 2025 sudah pengesahan siswa siswi baru tahun pelajaran 2025/2026. Dari situ juga akan dapat size baju masing-masing siswa untuk pemberian seragam sekolah gratis,” jelas Firdaus.