Menikah di Bulan Syawal, Buruan Daftar di Simkah4 Bisa Nikah Dimana Saja, Begini Caranya

Menikah di Bulan Syawal, Buruan Daftar di Simkah4 Bisa Nikah Dimana Saja, Begini Caranya-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Telah menjadi kebiasaan dan menjadi tradisi umat pada bulan Syawal ialah melangsungkan pernikahan.
Kebanyakan orang memilih tanggal akad nikah tepat pada bulan yang jatuh setelah Ramadan ini yakni pada bulan syawal.
Dipilihnya bulan syawal karena merupakan kesunahan bila terjadi akad pada bulan usai merayakn hari raya Idul Fitri ini.
Selain sunnah tentu di Indonesia telah dipermudah, karena Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempermudah proses pendaftaran nikah.
BACA JUGA:Ingin Menikah di Bulan Syawal? Simak Ini Keutamaan, Dalil, dan Hikmahnya
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasannya Disini
Dengan proses yang cepat tentu dengan layanan daring berbasis sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA), cukup mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.
Layanan ini telah terintegrasi dengan hampir seluruh KUA di tingkat kecamatan, maka memungkinkan pasangan calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan.
Dalam proses ini, mereka hanya perlu membuat akun Simkah, dengan mengisi data pribadi kedua calon mempelai.
BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan
BACA JUGA:Tanggal Cantik Pada Tahun 2025 Jadikan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Sepanjang Hayat
Serta orang tua atau wali, dan memilih waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah, serta mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Sebelum mendaftar, pasangan diwajibkan memiliki Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, karena nomor dalam surat ini menjadi syarat penting dalam pengisian formulir online.