6 Orang jadi Tersangka Kasus Kematian Robert, Pemuda di Lubuk Linggau yang Ditemukan Tewas, Ini Kronologinya

6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, MM (23) (saksi mahkota), Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. SW (24) (saksi mahkota), Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau U-Foto : Dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyebab kematian Robert Marlando Harahap (20), pemuda yang jasadnya ditemukan warga di pekarangan kosong di Jalan Kenanga 1 Lama, Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II akhirnya terungkap.

Dari kasus kematiannya ini ada 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, MM (23) (saksi mahkota), Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. SW (24) (saksi mahkota), Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. MA (22), Buruh Harian Lepas, warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. A (22), Buruh Harian Lepas warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. I (22), Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. DK Als GD (35), Wiraswasta warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat Robert, Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat, Pengamatan hasil VER, Pemeriksaan Saksi-saksi, Pulbaket di TKP.

Hasilnya, Selasa 1 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib, tim menjemput saksi mahkota SW yang merupakan rekan kerja korban ditempatnya bekerja, serta MM dirumahnya sekitar pukul 13.30 wib. 

BACA JUGA:Misteri Bau Tak Sedap dari Kontrakan 2 Pintu di Lubuk Linggau Terungkap, Ada Mayat Lansia Tergeletak

BACA JUGA:2 Orang Diduga Terlibat Penemuan Mayat di Lubuk Linggau, Ada Pesta Miras dan Narkoba

Setelah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau kedua saksi mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan korban. 

Selanjutnya saat setelah dilakukan interogasi terhadap saksi mahkota dan berkat bantuan informasi yang diberikan warga, didapat informasi bahwa korban pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB pergi kerumah DK als GD untuk membayar hutang. Namun saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan saksi mahkota SW dan MM.

Atas informasi tersebut Tim Macan kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan saksi mahkota SW dan MM. Hasil dari pemeriksaan SW dan MM membenarkan jika Minggu 30 Maret 2025 pukul 18.00 WIB mereka telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban, DK, I, MA dan A. Berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba korban mengalami Overdosis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Daat itu tersangka DK Als GD meminta SW dan M. Aji Berta untuk membuang mayat korban. Mendapat perintah tersebut mereka secara bersama-sama mengangkat korban untuk naik motor lalu dibuang. 

Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB berawal dari informasi yang digali Tim Macan Linggau, mereka melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya I dan A. keduanya diamankan saat sedang berada dirumahnya. Tersangka MA diamankan digudang milik DK Als GD berikut Barang Bukti berupa  satu unit Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban. Sementara tersangka DK alias GD sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak 31 Maret 2025. 

BACA JUGA:Hari ke 2 Lebaran Warga Lubuk Linggau Dihebohkan Penemuan Mayat

BACA JUGA:Mayat Laki-laki di Temukan Disungai Lakitan, Tidak Bisa Berenang

Setelah para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Tim membawa pelaku ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dipertemuan antara tersangka SW, MM, I, A dan MA dan dilakukan konfrontasi, mereka mengakui karena kesalahannya atau kealpaannya dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban yang  Overdosis atau menyembunyikan kematian korban. 

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pengembangan terkait pelaku DK (DPO). Mereka melakukan pendalaman pemeriksaan Saksi Mahkota MM dan SW serta pendekatan terhadap keluarga tersangka, akhirnya Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka DK berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau di Kota Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan