Usai Lebaran THR Ludes, Peluang Cair Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Begini Jelasnya

Usai Lebaran THR Ludes, Peluang Cair Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Begini Jelasnya-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Usai lebaran waktu tepat dijadikan momen untuk berkumpul dengan keluarga dan mudik ke kampung halaman.
Pengeluaran pun biasanya meningkat, apalagi jika Tunjangan Hari Raya (THR) pas-pasan, maka waktu yang tepat usai lebaran ini.
Habis-habisa setelah Lebaran tentu waktu yang tepat bagi pekerja yang membutuhkan dana segar, khususnya dari BPJS Ketenagakerjaan .
Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, ada cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir!
Untuk mendapatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan usai lebaran ini sangat pas tanpa harus menunggu usia pensiun.
Begini penawaran dari program BPJS Ketenagakerjaan dari Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program JHT yang memungkinkan pesertanya mencairkan dana hingga Rp 10 juta sebelum masa pensiun.
Program ini bentuk perlindungan yang memberikan manfaat tunai kepada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.
BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya
Ketentuan pencairan JHT masih mengikuti aturan sebelumnya, peserta tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dananya secara parsial.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dari dana JHT mereka.