BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa, S.T, M.Si, Asean. Eng didampingi Asisten dan sejumlah OPD foto bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Budi Situmorang pada acara rapat koordinasi optimalisasi universal coverage --
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Lubuk Linggau mengadakan rapat koordinasi optimalisasi universal coverage Jamsostek (UCJ) serta sosialisasi perlindungan bagi anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau. Acara tersebut berlangsung di Auditorium Bukit Sulap lantai 5 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin 18 Maret 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya mengadakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
Dalam rapat tersebut ada dua tema pokok pembahasan yakni pertama bagaimana mengoptimalkan cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Lubuk Linggau saat ini berdasarkan data BPS di Lubuk Linggau baru terlindungi baru sekitar 23 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada baik itu formal maupun non formal.
"Kami nanti koordinasi dengan Pemerintah Kota Lubuk linggau bagian-bagian mana yang belum kita maksimalkan perlindungannya," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Sebagai informasi untuk saat ini untuk pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah terlindungi semua. "Pekerja formal sudah, tinggal kami masuk pekerja non formal yang ada di Kota Lubuk Linggau. Di Kota Lubuk Linggau banyak bisnis di pariwisata, hotel, rumah makan dan lain-lain sehingga kami harus masuk ke sana bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan perlindungan kepada pekerja," jelasnya.
Selanjutnya yang kedua BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan khusus unutk manfaat tambahan bagi ASN yang ada di Kota Lubuk Linggau.
"Nanti kami akan memberikan jaminan perlindungan kematian bagi ASN di Pemkot Lubuk Linggau," tambahannya.
Terkait pemberian jaminan perlindungan kematian bagi ASN, Budi menjelaskan bahwa ASN ada yang memiliki pekerjaan lain. Misalnya ada yang berkebun, ada yang punya toko ada yang punya usaha UMKM, ASN ini akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerjaan lainnya, sehingga ketika mengerjakan pekerjaan lain, sebagai pekerja dipekerjakan lainnya maka ASN ini tetap terlindungi.
Karena kalau dasarnya untuk perlindungan ASN diselenggarakan oleh PT Taspen Persero. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja lain selain ASN.
"Sehingga kami memberikan ruang bagi ASN yang memiliki pekerjaan lain juga terlindungi oleh kami (BPJS Ketenagakerjaan) dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan KORPRI Kota Lubuk Linggau," jelasnya.
Untuk perlindungan pekerja ada dua formal dan non formal. Kalau formal ada pemberi kerja atau majikan, jadi misalnya kerja di toko maka pemiliknya yang diminta untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya dilindungi.
"Sedangkan informal kami maka butuh dinas yang membawahi pekerja informal yang ada di Kota Lubuk Linggau sehingga bisa dikumpulkan karena kami tidak mungkin medatangi satu persatu," ungkapnya.
Pekerja informal itu diantaranya juru parkir, atau pengemudi angkot. "Kami tidak mungkin mendatangi pengemudi angkot satu persatu tapi melalui dinas sehingga bisa dikumpulkan. Mana yang bisa dibantu pos anggaran pemerintah daerah mana yang mandiri kami akan masuk sosialisasikan untuk mengajak mereka agar terlindungi," jelasnya.