Kabar Gembira! Bebaskan Pajak Kendaraan Selama Setahun, Berlaku untuk Mutasi dari Luar Daerah

Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan Selama Setahun, Berlaku untuk Mutasi dari Luar Daerah-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025, ada program spesial berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun penuh.

Namun, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke wilayah Jawa Barat.

Program ini diumumkan secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui akun Instagram resminya.

BACA JUGA:5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat yang tinggal di Jawa Barat agar segera melakukan mutasi kendaraan dari provinsi asal ke Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah agar pembayaran pajak kendaraan lebih tepat sasaran.

Banyak kendaraan yang selama ini beroperasi di jalanan Jawa Barat, tetapi pajaknya masih dibayarkan di provinsi lain.

“Jangan sampai kendaraan jalan-jalan di Jawa Barat, bikin macet dan rusak jalan, tapi pajaknya dibayar di luar. Nah, ini saat yang tepat untuk pindah data kendaraan ke sini,” ujar Dedi.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Syarat Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat

Meski ada pembebasan pajak, pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran pajak di tempat asal sebelum proses mutasi dilakukan.

Setelah itu, proses mutasi bisa langsung dilakukan ke Samsat wilayah Jawa Barat.

Namun perlu dicatat, pembebasan ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan. Adapun biaya-biaya lain seperti:

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan