5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Cek Syarat dan Jadwalnya!

5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Cek Syarat dan Jadwalnya!-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Mulai April 2025, lima provinsi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan luar biasa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Tak hanya menghapus denda keterlambatan, pemerintah daerah juga membebaskan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).
Tunggakan sebelumnya otomatis dihapuskan, memberikan solusi praktis sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Berikut ini daftar provinsi yang telah mengaktifkan program bebas denda pajak kendaraan 2025, lengkap dengan jadwal pelaksanaannya:
1. Jawa Barat
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah paling awal menerapkan program ini.
Pemerintah melalui Bapenda Jawa Barat mengumumkan pemutihan sebagai "hadiah lebaran" untuk warganya.
Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025, mencakup penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak, hanya dengan syarat membayar pajak tahun 2025.
Pembayaran bisa dilakukan baik secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.