Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID – Setelah libur panjang, pelayanan kantor Samsat kembali dibuka hari ini, termasuk untuk keperluan perpanjangan STNK.

Kabar baiknya, program pemutihan pajak kendaraan juga resmi dimulai di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Tengah (Jateng).

Warga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak ini sebelum program berakhir.

Dikutip Koranlingaupos.id dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan ini memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya kini bisa menyelesaikannya tanpa harus membayar denda.

Program penghapusan pajak ini berlaku mulai Senin, 8 April 2025, hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang langsung ke Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Jika dilakukan dalam periode program, maka seluruh tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Tak hanya pajak kendaraan, pemerintah juga menghapus denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemutihan ini demi meringankan beban masyarakat.

"Kami ikut serta dalam program ini dengan menghapus denda SWDKLLJ sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng," kata Triadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan