Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran 2025? Ini Jadwal Layanan Satpas Kembali Buka!

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran 2025? Ini Jadwal Layanan Satpas Kembali Buka!-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Libur dan cuti bersama Lebaran 2025 membuat sejumlah layanan publik, termasuk Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), ikut tutup sementara.
Nah, bagaimana kalau masa berlaku SIM kamu kebetulan habis saat libur lebaran? Haruskah bikin SIM baru?
Tenang, kamu nggak perlu panik, Polri telah memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran, tepatnya pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Yuk, simak aturan lengkapnya!
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024, layanan SIM di seluruh Satpas dan layanan keliling tutup dari 29 Maret sampai 7 April 2025. Artinya, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan SIM selama tanggal tersebut.
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran 2025? Begini Cara Perpanjangnya Tanpa Buat Baru
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025, masih bisa melakukan perpanjangan meskipun sudah lewat dari tanggal jatuh temponya.
Waktu perpanjangan yang diberikan pada 8 April hingga 15 April 2025.
Jadi, kamu punya waktu selama seminggu untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Tapi ingat, kalau lewat dari 15 April 2025, maka kamu harus membuat SIM baru dan mengikuti tes teori dan praktik dari awal.
BACA JUGA:Nikmati Keuntungan Memakai Kartu SIM Ini
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Agar proses perpanjangan lancar, siapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama
BACA JUGA:Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya