Ini Pengakuan SW dan MM, Tersangka yang Disuruh Bos Mereka Buang Mayat Robert Usai OD

Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M Syamsul Zachri, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menunjukan barang bukti yang diamankan saat press release ungkap kasus penemuan mayat Robert Harapap di Mapolres Lubuk Linggau, Senin 7 April 2025. - Foto : Riena Maris/Linggau Pos -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Polres Lubuk Linggau melaksanakan press release ungkap kasus penemuan mayat Robert Marlondo Harahap (20), yang ditemukan di perkarangan kosong Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Press release dipimpin Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M Syamsul Zachri, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar di Mapolres Lubuk Linggau, Senin 7 April 2025. 

Dalam press release Wakapolres mengungkapkan motif para tersangka menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat Overdosis saat mereka melakukan pesta Minuman Keras (Miras) dan Narkoba. 

"Tersangka secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban, lalu sengaja membuang korban untuk menyembunyikan kejadian sebenarnya. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol 6944 HV, sendal jepit, bajo kaos hitam dan celana levis pendek milik korban serta Handphone," ungkap Wakapolres. 

BACA JUGA:Peran Si Bos, Mengajak Pesta Miras dan Narkoba di Lubuk Linggau Hingga Memerintah Pembuangan Mayat Robert

BACA JUGA:Misteri Bau Tak Sedap dari Kontrakan 2 Pintu di Lubuk Linggau Terungkap, Ada Mayat Lansia Tergeletak


Tersangka MM dan SW, yang disuruh bos mereka tersangka DK untuk membuang mayat Robert Harahap menceritakan kejadiannya saat press release. - Foto : Riena Maris/Linggau Pos -

 Tersangka berhasil diamankan tidak kurang dari 1X 24 jam, MM (23), SW (24), A (22), I (22) dan terakhir yang berhasil diamankan DK (35). Keenam tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja tidak memberikan pertolongan dan menyembunyikan kematiannya 

"Korban diketahui dari kedua orang tua sudah tidak pulang ke rumah sejak 30 Maret 2025," jelasnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 359 karena kelalaiannya mengkibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 181 KUHP menyembunyikan kematian dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan 

Kasat Reskrim menambahkan, untuk Pesta Miras dan Narkoba kepada tersangka sudah dilakukan tes urine dan masih menunggu hasilnya. Kasusnya pun sedang dalam pendalaman oleh Sat Res Narkoba.

BACA JUGA:2 Orang Diduga Terlibat Penemuan Mayat di Lubuk Linggau, Ada Pesta Miras dan Narkoba

BACA JUGA:Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Warga di Lubuk Linggau. Ibu Korban Sempat Melapor ke Polres

"Namun jika terbukti maka para tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana bervariasi diatas 4 tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Pengakuan mereka, pesta Miras dan Narkoba ini dilakukan dimulai dari siang hari, sore hari lanjut malam hari. Dan selama ini pengakuan mereka juga memang sering melakukan pesta Miras dan Narkoba," ungkap Kasat.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan