Waspada! Ini 10 Alasan PNS dan PPPK Bisa Dipecat Tanpa Mengundurkan Diri
Waspada! Ini 10 Alasan PNS dan PPPK Bisa Dipecat Tanpa Mengundurkan Diri-Foto: Dokumen-BKN RI
KORANLINGGAUPOS.ID – Bagi banyak orang, dilantik sebagai ASN baik sebagai PNS maupun PPPK adalah pencapaian besar.
Proses seleksi yang panjang dan ketat akhirnya terbayar dengan kursi jabatan yang prestisius. Namun, euforia tersebut tidak boleh membuat lengah.
Kursi ASN seperti PNS dan PPPK itu bukan hak abadi, sekali Anda dilantik, maka Anda terikat penuh oleh aturan dan kode etik yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut, sekecil apa pun, dapat berujung pada pemberhentian secara tidak hormat bahkan tanpa harus mengajukan pengunduran diri.
BACA JUGA:Usia Pensiun PNS dan PPPK Bertambah, Salah Satu Tujuannya Meningkatkan Jumlah Tabungan
Berikut 10 alasan resmi yang bisa menyebabkan seorang ASN diberhentikan tidak atas permintaan sendiri:
1. Menolak atau Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945
Sebagai tulang punggung birokrasi negara, ASN wajib menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan konstitusi
Jika terbukti menyimpang atau menolak dasar negara ini, ASN bisa langsung dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024 Diingatkan Kepala BKN : Jangan Merasa Aman Justru Ditingkatkan
2. Meninggal Dunia
ASN yang meninggal dunia akan diberhentikan secara otomatis karena tidak dapat lagi melaksanakan tugas negara.
3. Pensiun atau Habis Masa Kontrak
PNS diberhentikan ketika mencapai usia pensiun sesuai regulasi, sementara PPPK diberhentikan saat masa kontraknya habis.