Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Laporkan Melalui SIETIK
Dewan Penyelenggara Pemilu RI sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jakarta--DKPP
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu (KEPP) sekarang lebih simpel karena bisa dilaporkan melalui aplikasi
Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK).
Dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui SIETIK perkembangan laporan pun dapat dipantau.
Dilansir dari website DKPP RI Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa SIETIK adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan KEPP yang dilakukan DKPP.
BACA JUGA:DKPP Sidangkan 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan, SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.
Integrasi ini juga berkonsekuensi pula pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.
Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK,” ucap Raka Sandi.
BACA JUGA:Loloskan Putra Presiden Jadi Cawapres KPU Dilapor ke DKPP
Kegiatan sosialisasi SIETIK ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, yaitu perwakilan partai politik, pegiat pemilu, media massa, dan kampus.
Dalam kegiatan ini juga diadakan demonstrasi pengoperasian aplikasi SIETIK oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur.
Raka Sandi pun berharap semua pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan SIETIk dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tentu DKPP tidak bekerja di ruang hampa.